A. Pengertian Kalam
Pengertian kalam yang di nukil dari kitab jurumiyah adalah :
أَلْكَلاَمُ هُوَ اللَّفْظُ الْمُرَكَّبُ الْمُفِيْدُ بِالْوَضْعِ
Artinya: "Kalam adalah lafadz yang tersusun yang memberikan faidah dengan bahasa arab"
B. Syarat Kalam
Suatu susunan kalimat bisa disebut kalam apa bila memenuhi empat syarat :
1. Lafadz : فَاللَّفْظُ هُوَ الصَّوْتُ الْمُشْتَمِلُ عَلىَ بَعْضِ الْحُرُوْفِ الْهِجَائِيَّةِ
" Maka adapun lafadz adalah suara yang meliputi sebagian dari huruf hijaiyah"
contoh nya seperti lafadz زَيْد yang terdiri dari huruf zay, ya, dal. maka kalimat tersebut di namakan lafadz karena terdiri dari huruf hijaiyah
No comments:
Post a Comment